Diduga Dukun Cabul di Pasean Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan Usai Lecehkan Korbannya

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi Pilarpos

Foto animasi Pilarpos

Pamekasan, Pilar Pos | Satreskrim Polres Pamekasan kembali mengamankan 1 orang pelaku kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/08/2025).

Namun menurut keterangan pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya menuturkan, bermula saat pertama kali pertemuan antara diduga pelaku berinisial SB (50) dengan korban berinisial EL (30) mendatangi rumah korban pada hari rabu jam 19.00, saat itu pelaku langsung meramalkan bahwa korban memiliki kepribadian penyakit lain, sehingga pelaku menyarankan untuk membantu mengobati dengan cara spiritual, merasa perkataan pelaku ada benarnya korbanpun mengiyakan saran tersebut.

BACA JUGA :  Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

“Pada saat itu pelaku yang sedang ada di kamarnya langsung melakukan aksi bejatnya, berawal melakukan pijitan dan berunjung menyentuh alat vital korban, hingga korban tidak sadarkan diri,” Tutur kelurga korban.

Pada saat ritual dilakukan Pelaku meminta izin pada suaminya untuk keluar dari kamarnya, disitulah pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh itu, pelaku memasukkan jari pada kelamin korban, hingga korban mengalami bengkak pada paha dan pinggang belakang.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarganya melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Pamekasan dan Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya,” Imbuh keluarga korban.

Sampai berita ini diturunkan Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP DONI SETIAWAN, SH. melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jufriyadi, S.Pd saat dihubungi awak media ini belum memberikan komentar banyak atas kejadian tersebut, karena dari Kasat Reskrim Polres Pamekasan belum menginformasikan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Atas kejadian tersebut menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana tindakan kriminal pelecehan seksual pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru