Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Avatar

- Pewarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan pencabulan gadis usia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (28/07/2028) yang lalu, terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa memilukan dialami oleh korban seorang gadis di wilayah Kecamatan Robatal yang diduga dilakukan oleh inisial BS (terlapor) yang disebut-sebut seorang laki-laki di wilayah Kecamatan Ketapang itu, kini menjadi perhatian khusus dari LBH Janur Kabupaten Sampang.

Pasalnya, selain adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan, juga ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

Hal itu, disampaikan oleh Andi Subahri, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Kabupaten Sampang. Dirinya mengaku saat ini juga ikut mengawal proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

BACA JUGA :  Kritik Pedas Kohati Sampang: Polisi Terkesan Lemah Tangani Kasus Pencabulan di Robatal

Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut secara mendalam. Selain tindak pidana pencabulan ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

“Kami menilai kasus ini merupakan kasus konspirasi atau banyak orang yang terlibat di dalamnya. Jadi kami meminta polisi untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Andi Subahri, Kamis (07/08/2025).

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, bahwa sejak Selasa (05/08/2025) pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan di Robatal Belum Ditangkap, Polres Sampang Dinilai Mandul

“Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya,” katanya.

Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban.

Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dan tetap profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

“Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO,” ujar Andi Subahri.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.

Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru