PAMEKASAN, Pilar Pos| Keputusan Polres Pamekasan untuk menutup penyelidikan dugaan korupsi dalam program Gebyar Batik menuai kritik dari pegiat antikorupsi Jawa Timur.
Musfiq, Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim), menilai langkah itu sebagai preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah.
“Polres Pamekasan hari ini memperlihatkan sikap yang tidak profesional dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan anggaran daerah,” kata Musfiq kepada media, Selasa (24/6/2025).
Musfiq menuturkan bahwa kasus ini sudah mencuat sejak 2022 dan telah dilakukan gelar perkara di Polda Jatim. Bahkan saat itu, menurutnya, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Biasanya, setelah gelar perkara, tinggal menunggu penetapan tersangka. Waktu itu bahkan disebut sudah ada dua nama calon tersangka,” jelasnya.
Namun demikian, Polres Pamekasan justru menghentikan penyelidikan dengan alasan belum ada kerugian negara. “Ini bukan lagi kelalaian, tapi pelecehan terhadap proses hukum. Dua alat bukti cukup untuk melanjutkan proses pidana,” tambahnya.
Ia juga mengkritik pelibatan Inspektorat Daerah dalam audit investigatif, yang menurutnya rentan konflik kepentingan karena lembaga tersebut berada di bawah struktur pemerintah daerah.
“Sejak awal kami sudah ingatkan, audit investigasi seharusnya dilakukan oleh BPK atau BPKP agar lebih objektif dan bebas intervensi,” ujar Musfiq.
Musfiq menduga, penghentian kasus secara mendadak berpotensi menimbulkan spekulasi adanya kolusi antara aparat dan pejabat daerah.
“Bisa saja publik menilai ada permainan di balik keputusan ini. Citra hukum di Pamekasan makin buruk jika kasus seperti ini dihentikan begitu saja,” ucapnya.
JAKA Jatim, kata Musfiq, akan terus memantau dan mendorong agar proses penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan transparan.
Sebagai informasi, Polres Pamekasan menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus Gebyar Batik Pamekasan Tahun Anggaran 2022 telah resmi dihentikan. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat yang tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat, tidak ditemukan unsur kerugian negara, sehingga kasus kami hentikan,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Senin (23/6/2025).