Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya

Avatar

- Pewarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Advokat senior PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang, Agus Adi Susanto, SH, bersama Rijal Sami'an (Sumber Foto: Agus Adi Susanto For Pilar Pos)

Caption: Advokat senior PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang, Agus Adi Susanto, SH, bersama Rijal Sami'an (Sumber Foto: Agus Adi Susanto For Pilar Pos)

BANGKALAN, Pilar Pos || Advokat senior PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang, Agus Adi Susanto, SH, berhasil memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Dusun Pringkenik, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.

Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 34/G/2026/PTUN.SBY. Putusan itu, pada Rabu (19/08/2026).

Menurut Agus Adi Susanto, sengketa bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Bumi Anyar pada 2023. Dalam program tersebut, dua bidang tanah yang diajukan atas nama Rijal Sami’an kemudian diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing SHM Nomor 2023 dengan luas 718 meter persegi dan SHM Nomor 2403 dengan luas 1.038 meter persegi.

BACA JUGA :  Di Forum Formasa, Mahfud Politisi PKS Tekankan Revitalisasi Gerakan Mahasiswa untuk Kemajuan Sampang

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari program itu terbitnya dua sertifikat tersebut kemudian mendapat keberatan dari warga bernama Sulfa. Ia mengklaim bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah dibelinya pada 2015.

Atas keberatan tersebut, Sulfa melalui dua kuasa hukumnya dari Lembaga Bela Hukum Negara Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 20 April 2026.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rijal Sami’an menunjuk Agus Adi Susanto, SH, dari PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili kepentingannya sebagai Tergugat II Intervensi.

BACA JUGA :  Viral Distribusi MBG Pakai Keranjang dan Kresek, BGN Telusuri SPPG At-Taufiq Robatal Sampang

Persidangan berlangsung kurang lebih selama enam bulan dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari jawab-menjawab, replik, duplik, pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan setempat (PS), hingga penyampaian kesimpulan.

Berdasarkan informasi yang di terima oleh Agus Adi Susanto, Majelis Hakim PTUN Surabaya dalam amar putusannya menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut.

Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya
Caption: Informasi Putusan PTUN Surabaya, Rabu (19/08/2026)

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu, Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.568.000.

Menanggapi putusan tersebut, Agus Adi Susanto menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.

“Alhamdulillah, sujud syukur. Keadilan di negeri ini masih dijunjung tinggi sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ujar Agus.

Menurutnya, gugatan yang diajukan Sulfa pada pokoknya meminta agar dua Sertifikat Hak Milik atas nama Rijal Sami’an dibatalkan atau digugurkan. Namun, berdasarkan fakta dan proses persidangan, majelis hakim PTUN Surabaya mengambil pertimbangan hukum yang dinilainya telah sesuai.

BACA JUGA :  Pupuk Subsidi Diduga Bermasalah, Petani Mambuluh Barat Sampang Bertahun-tahun Mengaku Tak Pernah Terima Jatah

“Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Surabaya sudah sesuai dan sudah tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih selama enam bulan ini,” pungkas Agus Adi Susanto, SH.

Dengan putusan tersebut, gugatan Sulfa dinyatakan tidak diterima oleh PTUN Surabaya, sementara dua SHM atas nama Rijal Sami’an menjadi bagian dari objek yang disengketakan dalam perkara tersebut.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang
Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut
Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar
Nahas, Balita 4 Tahun di Sampang Meregang Nyawa di Kubangan Air Tanaman Tembakau
Nelayan Banyuates Sampang Kembali Demo Petronas, Tuntut Kepastian Kompensasi Rumpon
Dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri, Proyek U-Ditch di Rajawali Sampang Diduga Tak Sesuai Perencanaan
SMPN 1 Sampang dan Semangat 102 Siswa di Balik Prestasi Hingga Borong Sejumlah Juara Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Tahun 2026
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Menjabat Kapolres Sampang, AKBP Hartono Emban Tugas Baru di Polda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Nahas, Balita 4 Tahun di Sampang Meregang Nyawa di Kubangan Air Tanaman Tembakau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya

Berita Terbaru