BANGKALAN, Pilar Pos || Advokat senior PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang, Agus Adi Susanto, SH, berhasil memenangkan perkara sengketa kepemilikan tanah yang berlokasi di Dusun Pringkenik, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 34/G/2026/PTUN.SBY. Putusan itu, pada Rabu (19/08/2026).
Menurut Agus Adi Susanto, sengketa bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Bumi Anyar pada 2023. Dalam program tersebut, dua bidang tanah yang diajukan atas nama Rijal Sami’an kemudian diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM), masing-masing SHM Nomor 2023 dengan luas 718 meter persegi dan SHM Nomor 2403 dengan luas 1.038 meter persegi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari program itu terbitnya dua sertifikat tersebut kemudian mendapat keberatan dari warga bernama Sulfa. Ia mengklaim bahwa kedua bidang tanah yang menjadi objek sengketa tersebut telah dibelinya pada 2015.
Atas keberatan tersebut, Sulfa melalui dua kuasa hukumnya dari Lembaga Bela Hukum Negara Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tersebut terdaftar pada 20 April 2026.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Rijal Sami’an menunjuk Agus Adi Susanto, SH, dari PERADIN dan POSBAKUMADIN Sampang sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili kepentingannya sebagai Tergugat II Intervensi.
Persidangan berlangsung kurang lebih selama enam bulan dan melalui sejumlah tahapan, mulai dari jawab-menjawab, replik, duplik, pemeriksaan keterangan saksi, pemeriksaan setempat (PS), hingga penyampaian kesimpulan.
Berdasarkan informasi yang di terima oleh Agus Adi Susanto, Majelis Hakim PTUN Surabaya dalam amar putusannya menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai kewenangan absolut.

Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Selain itu, Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.568.000.
Menanggapi putusan tersebut, Agus Adi Susanto menyampaikan rasa syukur atas putusan majelis hakim.
“Alhamdulillah, sujud syukur. Keadilan di negeri ini masih dijunjung tinggi sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan,” ujar Agus.
Menurutnya, gugatan yang diajukan Sulfa pada pokoknya meminta agar dua Sertifikat Hak Milik atas nama Rijal Sami’an dibatalkan atau digugurkan. Namun, berdasarkan fakta dan proses persidangan, majelis hakim PTUN Surabaya mengambil pertimbangan hukum yang dinilainya telah sesuai.
“Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Surabaya sudah sesuai dan sudah tepat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih selama enam bulan ini,” pungkas Agus Adi Susanto, SH.
Dengan putusan tersebut, gugatan Sulfa dinyatakan tidak diterima oleh PTUN Surabaya, sementara dua SHM atas nama Rijal Sami’an menjadi bagian dari objek yang disengketakan dalam perkara tersebut.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











