PAMEKASAN, Pilar Pos — Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan penipuan bermodus investasi fiktif Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Kamis (29/10/2026), pihak kepolisian resmi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban seiring dengan naiknya status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan kali ini, pelapor Abd Gaffar dilakukan pemeriksaan juga para korban memberikan keterangan di hadapan penyidik. Adapun korban yang diperiksa berasal dari wilayah Madura, di antaranya Moh Sakir, serta dua korban asal Kabupaten Sumenep, yaitu Nurul Fajariyah dan Wahed Abd. Latif.
Salah satu korban, Moh Sakir, menyampaikan rasa lega sekaligus harapannya agar uang para korban bisa segera kembali dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Pamekasan atas langkah cepat dan tegas yang dilakukan hari ini. Proses yang sudah masuk tahap penyidikan ini memberi angin segar bagi kami. Kami berharap keadilan benar-benar tegak, pelaku segera ditangkap, dan hak-hak materiil kami para korban bisa dikembalikan,” ujar Moh Sakir setelah menjalani pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan di Mapolres Pamekasan, para korban didampingi langsung oleh tim kuasa hukum mereka dari kantor advokat Akhmad Mausul Nasri, SH. Kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kasus ini hingga ke meja hijau. Ia juga meminta kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset demi menyelidiki aliran dana investasi MBG tersebut.
“Apresiasi tinggi kami sampaikan kepada jajaran Polres Pamekasan yang telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Ini membuktikan penyidik bekerja secara profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat. Langkah hukum ini menjadi harapan besar bagi klien kami—baik saudara Abd Gaffar selaku pelapor, saudara Moh Sakir, saudari Nurul Fajariyah, maupun saudara Wahed Abd. Latif—untuk mendapatkan keadilan yang hakiki. Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan aktor intelektual di balik modus investor MBG ini sebagai tersangka dan melakukan pelacakan aset (asset tracing) agar kerugian para korban dapat diselamatkan,” tegas Akhmad Mausul Nasri, SH.
Sementara itu Kata Mausul jika pihak penyidik dari Unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menindaklanjuti peningkatan status perkara tersebut, penyidik menyatakan akan segera mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai dimulainya penyidikan kepada pihak penuntut umum.
“Setelah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, Unit 3 Satreskrim Polres Pamekasan menyampaikan akan segera menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam transparansi proses hukum,” Imbuh Mausul.
Kasus investasi MBG ini sempat menarik perhatian publik di Madura setelah menjanjikan keuntungan besar kepada para investornya, yang belakangan diduga kuat merupakan skema penipuan terorganisir. Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh unit penyidik Polres Pamekasan.











