Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Avatar

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Seorang Warga Saat Berada di Depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Seorang Warga Saat Berada di Depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, resmi menyandang status janda sepanjang semester pertama tahun 2026. Angka tersebut merupakan jumlah perkara perceraian yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang selama periode Januari hingga Juni 2026.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan, selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA :  Pererat Silaturahmi dan Evaluasi Kerja, Wartawan Pilar Pos Gelar Pertemuan Rutin di Pamekasan

“Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya ada 733 perempuan di Sampang yang resmi menyandang status janda,” ujar Abd. Rahman, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat sebanyak 525 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Perkara perceraian di Sampang lebih banyak diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami,” katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang, penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan total 497 perkara. Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 263 perkara.

BACA JUGA :  PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial

Selain itu, perceraian juga dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 26 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor lainnya seperti perjudian, zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara.

“Penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Setelah itu faktor ekonomi, kemudian meninggalkan salah satu pihak dan KDRT,” jelas Rahman.

Meski angka perceraian cukup tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengedepankan upaya perdamaian sebelum perkara diputus. Salah satunya melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :  Siswi SMPN 1 Sampang, Nelza dan Dhea Binaan Sanggar KBP Raih Tiga Predikat di Fashion Muslim of Batik Madura 2026

“Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, akan dilakukan mediasi. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak bisa dilakukan. Namun, di setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek UKS Rp199 Juta di SDN Dulang 2 Sampang Disorot, Begel Diduga Tak Sesuai, CV Pelaksana Disebut Dipinjam
Siswi SMPN 1 Sampang, Nelza dan Dhea Binaan Sanggar KBP Raih Tiga Predikat di Fashion Muslim of Batik Madura 2026
Pekerja Tewas Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan di Proyek SDN Komis I Sampang, Lasbandra Desak Dugaan Kelalaian K3 Diusut
Kebakaran Pasar Tambelangan, Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya, Damkar Sampang Tak Ada di Lokasi
Drainase Desa Baruh Sampang Rusak Meski Baru Digarap, Sumber Anggaran Tak Jelas, Dikonfirmasi Pj Kades Bungkam
Stok Solar dan Pertalite Kosong di SPBU Banyuanyar Sampang, Satreskrim Pastikan Pasokan Dijadwalkan Tiba Hari Ini
Pekerja Proyek SDN Komis I Sampang Tewas Usai Tertimpa Kerangka Bangunan, Penerapan K3 Perlu Diusut
Proyek Pokir TK Roudlatul Ulum di Jelgung Sampang Disorot, Dikerjakan Tanpa Papan Informasi dan Material Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:02 WIB

Proyek UKS Rp199 Juta di SDN Dulang 2 Sampang Disorot, Begel Diduga Tak Sesuai, CV Pelaksana Disebut Dipinjam

Minggu, 1 November 2026 - 01:29 WIB

Siswi SMPN 1 Sampang, Nelza dan Dhea Binaan Sanggar KBP Raih Tiga Predikat di Fashion Muslim of Batik Madura 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pekerja Tewas Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan di Proyek SDN Komis I Sampang, Lasbandra Desak Dugaan Kelalaian K3 Diusut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kebakaran Pasar Tambelangan, Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya, Damkar Sampang Tak Ada di Lokasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Drainase Desa Baruh Sampang Rusak Meski Baru Digarap, Sumber Anggaran Tak Jelas, Dikonfirmasi Pj Kades Bungkam

Berita Terbaru