SAMPANG, Pilar Pos | Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Jumat (17/7/2026).
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H.
Tersangka berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, diduga berulang kali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya selama kurun waktu 2024 hingga 2025. Aksi bejat itu disebut dilakukan di sebuah salon atau tempat potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan relasi sebagai orang tua dalam keluarga dengan cara mengancam korban agar menuruti keinginannya. Motif pelaku diduga untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Korban merupakan anak tiri tersangka yang menjadi sasaran tindak persetubuhan dan pencabulan,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut kata dia, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian milik korban yang berkaitan dengan perkara.
Penangkapan terhadap AR dilakukan setelah Satreskrim Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim berhasil mengamankan tersangka saat berada di wilayah Sokobanah.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Polres Sampang menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada anak dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











