Pamekasan, Pilar Pos | Pembentukan struktur organisasi ditingkat Ranting Pakong oleh PSHT Cabang Pamekasan merupakan langkah strategis untuk memperluas pengembangan ajaran pencak silat PSHT serta memperkuat basis keanggotaan organisasi PSHT. Rabu, 8/6/2026.
Langkah ini merepresentasikan upaya perluasan wilayah secara masif di wilayah yang menjadi basis potensial lahirnya para pendekar-pendekar PSHT, sekaligus memperkuat konsolidasi internal organisasi PSHT di wilayah kabupaten Pamekasan.
Dalam perkembangan dinamika organisasi PSHT, langkah tegas, progresif dan ekspansif yang diambil oleh PSHT Cabang Pamekasan merupakan mandat AD/ART organisasi PSHT dalam upaya menjaga legalitas organisasi yang sah secara hukum, yakni Keputusan Menteri Hukum (Menkum) RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dan Surat Keputusan (SK) PB IPSI yang disahkan dalam MUNAS PB IPSI Pada tanggal 11 April 2026.
Piranti-piranti hukum inilah yang menjadi landasan hukum organisasi PSHT dan seharusnya piranti-piranti hukum organisasi PSHT inilah menjadi jalan solusi untuk mengakhiri dualisme dalam organisasi PSHT.
Akhmad Kusnindar, Kacab PSHT Pamekasan menyampaikan bahwa sebab spirit adanya inisiatif gerakan pengembangan struktur organisasi PSHT dengan ekspansi pendirian PSHT Ranting Pakong adalah atas analisa situasi mengenai perkembangan PSHT di wilayah Pakong, diantaranya:
1. Adanya Tujuan dan Legalitas Organisasi.
◦ Perluasan Latihan. Pembentukan ranting baru bertujuan memberikan wadah resmi bagi masyarakat setempat yang ingin belajar pencak silat secara sah berbadan hukum.
◦ Penegasan Aturan. Setiap Ketua Cabang memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh kegiatan latihan di bawah wilayah hukumnya berjalan sesuai koridor hukum tata kelola organisasi yang diakui hukum Negara.
2. Adanya Perkembangan keberadaan semangat untuk membuka latihan di wilayah kecamatan Pakong.
◦ tercatat aktif bergerak di masyarakat, salah satunya adanya latihan dirumah saudara Ahmad Mahfud (yg saat ini ditunjuk sebagai Ketua PSHT Ranting Pakong) sebagai identitas organisasi PSHT.
◦ Kegiatan Rutin latihan di rumahnya saudara Ahmad Mahfud, yang telah menjadi salah satu pusat kegiatan berkumpul di wilayah kecamatan Pakong.
3. Komitmen Terhadap Kamtibmas.
◦ Menjaga Kedamaian. Meskipun terdapat dinamika internal atau perbedaan kelompok (istilah “sebelah”), seluruh elemen PSHT Cabang Pamekasan berkomitmen tinggi untuk menjaga stabilitas keamanan daerah (harkamtibmas).
◦ Sinergi Pemerintah dan APH. Pengurus PSHT Cabang Pamekasan secara pro aktif berkoordinasi dengan Pemerintah terkait, KONI, IPSI, dan aparat kepolisian demi menghindari terjadinya gesekan fisik di lapangan.
Kacab PSHT Pamekasan menegaskan, “Tidak usah ragu-ragu lagi kepada saudara-saudara Warga PSHT untuk mengembangkan latihan di wilayah nya masing-masing, aktifkan latihan PSHT di berbagai pelosok wilayah kabupaten Pamekasan. Dan, tahun depan, semoga PSHT cabang Pamekasan bisa menghasilkan banyak para warga-warga PSHT baru dengan menyandang pendekar berbudi luhur, yang loyal, yang militan, yang berani berjuang demi kebesaran Marwah PSHT.” Imbuhnya.
“Sejarah sudah memberikan panggungnya. Dengan tambahan energi semangat baru dengan di dirikannya PSHT ranting Pakong, semoga PSHT cabang Pamekasan kedepan terus mengepakkan sayapnya berkembang pesat tumbuh subur di wilayah kabupaten Pamekasan.” Pungkasnya.











