Pamekasan, Pilar Pos | Kedatangan massa Persaudaraan Setia Hati Terate SHT Cabang Pamekasan bertujuan menuntut hak masuknya kepengurusan yang sah ke dalam struktur IPSI Pamekasan. Di sisi lain, PB IPSI telah menegaskan bahwa kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. dinyatakan tidak berhak mendapatkan ruang atau mengikuti kegiatan di bawah naungan IPSI. Sabtu, 6/06/2025.
Tuntutan anggota PSHT Cabang Pamekasan yang mendatangi kantor IPSI Pamekasan berkaitan erat dengan penegakan legalitas organisasi pasca Musyawarah Nasional (Munas) XVI IPSI bulan April lalu. Peristiwa ini didorong oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar (PB) IPSI yang secara hukum mengakui kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang mendapat pengakuan resmi melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum PB IPSI, Prabowo Subianto (2021 – 2026).
Kusnindar selaku Ketua PSHT Cabang Pamekasan, menyatakan bahwa:
• Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XVI IPSI yang diselenggarakan pada April 2026, PB IPSI secara resmi mengakui dan menetapkan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
• Surat Keputusan (SK) pengakuan tersebut ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto selaku Ketua Umum PB IPSI 2021-2026, yang menegaskan sah secara hukum dan dalam organisasi.
• IPSI tingkat daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) berkewajiban menyesuaikan struktur keanggotaan, mensosialisasikan, dan menegakkan SK pengakuan PSHT pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
• Pengakuan ini merujuk pada Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 dan Putusan PK 68 Mahkamah Agung.
• PB IPSI menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di luar kepengurusan yang sah tersebut (termasuk PSHTPM) tidak sah dan tidak berhak mengikuti kegiatan di bawah naungan IPSI.
• Pengkab IPSI Pamekasan harus memperhatikan atlit2 kami yang selama ini diabaikan.
“Dengan demikian IPSI kabupaten Pamekasan yang berkedudukan di tingkat daerah harus melaksanakan dengan penuh kepatuhan.” Kata Dadang. Ketua Cabang PSHT Pamekasan.
Oleh sebab itu tuntutan PSHT Cabang Pamekasan adalah Mendesak Pengkab IPSI Pamekasan untuk me-recall atau menarik keanggotaan (PSHTPM) dari Pengkab IPSI Pamekasan yang tidak memiliki legalitas. Dan langkah tersebut merupakan wewenang dari pengurus Kabupaten IPSI Pamekasan untuk memastikan kepatuhan terhadap administrasi PB IPSI.
Meskipun demikian, Kusnindar menyampaikan, akan mengambil langkah-langkah islah dengan PSHTPM Pamekasan dibawah pimpinan Ketum Murdjoko. Agar kami bisa bersatu kembali.
Namun, Ketum Pengkab IPSI Pamekasan menyampaikan belum bisa memutuskan apa-apa? Dengan alasan karena belum ada putusan dari Pengprov IPSI Jawa Timur (herarki diatasnya). Dan berharap PSHT Pamekasan bisa bersatu kembali, agar permasalahan dualisme ini bisa diselesaikan dengan mudah.
Dengan adanya tuntutan PSHT cabang Pamekasan tersebut, membuat Pengkab IPSI Pamekasan makin kebingungan dan menjadi PR bagi Pengkab IPSI Pamekasan?
Dengan demikian bagaimana Pengkab IPSI Pamekasan saat ini untuk berpikir keras mencari solusinya yg terbaik dan rule modelnya utk penyelesaian ini, seperti apa yang telah disampaikan Ketum Pengkab IPSI Pamekasan.











