Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Avatar

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bangunan Toko dan Pom Mini di Jalan Raya Sampang-Omben Yang Disebut Berdiri di Tanah Percaton (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Bangunan Toko dan Pom Mini di Jalan Raya Sampang-Omben Yang Disebut Berdiri di Tanah Percaton (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan bermasalahnya pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan bersiap turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Selasa (19/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah percaton yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai aturan. Selain itu, terdapat indikasi pengelolaan aset desa yang tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang guna membahas persoalan tersebut.

“Dalam rapat itu ada dua poin utama yang dibahas, yakni dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah percaton dan pengelolaan aset desa yang tidak membayar pajak daerah,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol Sampang PP Siapkan Penertiban
Caption: Bangunan Rumah di Dekat BUMDes Gubuk Apung, Yang Sebagian Pagar di Sebut Berdiri di Tanah Percaton di Desa Astapah Yang Terletak di Jalan Raya Sampang-Omben (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Saat ini, kata Suaidi, tim gabungan dari Satpol PP dan BPPKAD tengah melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen terkait aset desa di Desa Astapah sebagai langkah awal sebelum turun ke lapangan.

BACA JUGA :  Aspal Lapen Dana Desa Solor 2024 Rusak Parah Jadi Sorotan Komisi IV Dan I DPRD

Ia menegaskan, pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa maupun mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau dikuasai perorangan.

BACA JUGA :  Nahas ! Ditinggal Pergi oleh Penghuni, Sebuah Rumah di Robatal Sampang Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan kroscek langsung di lapangan. Jika ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, tentu akan dilakukan penertiban,” tegas Suaidi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sampang, Moh Nasafi, mendukung langkah Satpol PP dalam menertibkan dugaan persoalan pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah.

Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penertiban itu penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan aset desa agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap persoalan di Astapah ini menjadi perhatian bagi desa-desa lain agar lebih tertib dan maksimal dalam mengelola aset desa yang dimiliki,” tandasnya.

Sekedar diketahui, di Desa Astapah, Kecamatan Omben, ada dua bangunan gagah secara permanen berdiri di atas tanah aset desa (Percaton) dan diduga dikuasai secara pribadi. Pertama, sebuah bangunan toko dan pom mini, dan yang ke dua bangunan rumah di dekat BUMDes Gubuk Apung. Keduanya, terletak di pinggir jalan raya Sampang-Omben.

BACA JUGA :  Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Namun, bangunan yang dekat dengan Bumdes Gubuk Apung itu, di sebut sebagian pagar dan sebuah bangunan rumah diduga berdiri di tanah percaton tanpa ada retribusi dan kerjasama yang jelas secara administrasi kepada pemerintah desa setempat.

Dan anehnya, selama bertahun-tahun aset desa dengan dugaan kuat dikuasai secara pribadi itu, pemerintah desa cuma bisa jadi penonton setia karena hingga kini bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan dan terkesan ada pembiaran.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Organisasi dan Pengabdian, Rakercab II PSHT Cabang Sampang Jadi Momentum Evaluasi
Diduga Tinggalkan Rumah Saat Kompor Masih Menyala, Rumah Warga Sampang Terbakar
Tiga Remaja Berboncengan Kecelakaan di Pangarengan Sampang, Satu Pelajar Meninggal Dunia
Di Balik Teka-Teki Bakal Calon Ketua PJS, Jelang Kongres ke-2: Begini Pesan Tokoh Terpopuler Sampang
Pemdes Poreh Sampang Salurkan Bapang, Sebanyak 1.034 Warga Terima Bantuan Beras
Sanggar KBP Sampang Kirim Lima Grup, Ramaikan Lomba Tari Tradisional se-Madura Karang Taruna Expo II
Lansia Asal Pamekasan Ditemukan di Sampang Setelah Sehari Dicari Keluarga
Seorang Kakek Tersesat Tak Tahu Jalan Pulang, Polsek Sampang Berhasil Ungkap Identitas dan Asal Daerahnya

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Perkuat Organisasi dan Pengabdian, Rakercab II PSHT Cabang Sampang Jadi Momentum Evaluasi

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

Diduga Tinggalkan Rumah Saat Kompor Masih Menyala, Rumah Warga Sampang Terbakar

Minggu, 27 September 2026 - 11:01 WIB

Tiga Remaja Berboncengan Kecelakaan di Pangarengan Sampang, Satu Pelajar Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 23:53 WIB

Di Balik Teka-Teki Bakal Calon Ketua PJS, Jelang Kongres ke-2: Begini Pesan Tokoh Terpopuler Sampang

Rabu, 23 September 2026 - 15:36 WIB

Pemdes Poreh Sampang Salurkan Bapang, Sebanyak 1.034 Warga Terima Bantuan Beras

Berita Terbaru