Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Avatar

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tanah Kas (Pecaton) Desa Astapah, Kecamatan Omben, Yang Terletak di Pinggir Jalan Raya Omben-Sampang, Berdiri Kokoh Bangunan Permanen (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Tanah Kas (Pecaton) Desa Astapah, Kecamatan Omben, Yang Terletak di Pinggir Jalan Raya Omben-Sampang, Berdiri Kokoh Bangunan Permanen (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan penyalahgunaan tanah percaton mencuat di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Salah satu aset tanah kas desa yang berada di pinggir jalan raya Sampang–Omben diduga dikuasai secara pribadi tanpa mekanisme sewa resmi kepada pemerintah desa. Minggu (17/5/2026).

Di atas tanah aset desa tersebut kini berdiri bangunan toko dan pom mini milik Suhud, warga setempat. Ironisnya, pemanfaatan lahan itu dugaan kuat disebut berlangsung tanpa adanya perjanjian sewa-menyewa maupun kontribusi resmi ke kas desa.

Suhud mengakui dirinya telah menempati tanah percaton itu sekitar selama lima tahun. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Camat Omben dan Kepala Desa Astapah saat berada di kantor kecamatan.

BACA JUGA :  Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

“Saya tidak sewa. Istilahnya hanya numpang. Dulu saya sudah pamit kepada orang tua Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib, untuk memakai tanah aset itu,” ujar Suhud, saat dimintai klarifikasi oleh beberapa media pada Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, bangunan toko yang awalnya hanya berbahan kayu dan seng kemudian diubah menjadi permanen lantaran sering terjadi pencurian.

“Kalau memang dinilai menyalahi aturan, saya siap mengikuti arahan kepala desa,” katanya.

Pengakuan Suhud itu berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib. Sebelumnya, pada Selasa (05/5)2026) Moh. Sohib menyebut lahan kas desa di lokasi tersebut telah disewakan kepada warga sebagai tempat usaha.

BACA JUGA :  Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara

Ia bahkan menyatakan biaya sewa lahan dipatok Rp200 ribu per bulan dan hasilnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Iya dia bayar sewa per bulan Rp200 ribu, dia sudah menempati sekitar tiga tahunan hingga sekarang,” tuturnya.

Saat itu, Sohib juga membenarkan bahwa lahan yang saat ini berdiri bangunan toko itu merupakan tanah kas desa Astapah (pecaton).

BACA JUGA :  Pemuda Tambelangan Sampang Tembus Panggung Nasional: Ari Adriansyah Tampil Malam Ini di D’Academy 8, Keluarga Minta Doa dan Dukungan

Perbedaan keterangan antara penyewa dan kepala desa itu memunculkan tanda tanya terkait tata kelola aset desa di Astapah. Terlebih, tanah kas desa sejatinya merupakan aset milik pemerintah desa yang pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, maupun pengembangan BUMDes. Pemanfaatannya pun wajib melalui mekanisme yang sah dan tercatat, sehingga tidak dapat dikuasai secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi
Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki
DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi
Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang
PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:20 WIB

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:39 WIB

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat

Berita Terbaru