Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang

Avatar

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Pilar Pos | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum nelayan selaku pelapor, Ali Topan, S.H. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Untuk terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ungkap Ali Topan, Kamis (10/10/2025).

Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

BACA JUGA :  Niat Beli Bibit Tembakau, Seorang Pria di Sampang Tewas Tersambar Petir di Lahan Pertanian

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim. Kami berharap agar segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pilarpos.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru