Laporan Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Madura, Manager Petronas Diperiksa Polda Jatim

Avatar

- Pewarta

Jumat, 26 September 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kantor Polda Jatim (Sumber Foto: dokumen)

Caption: Kantor Polda Jatim (Sumber Foto: dokumen)

SAMPANG, Pilar Pos | Kabar mengejutkan datang dari dunia migas. Kabarnya, Erik Yoga, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (26/09/2025).

Dikabarkan, pemeriksaan ini terkait laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon sebesar Rp21 miliar yang dilaporkan nelayan Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Kabar itu diungkap dan dibenarkan oleh Ali Topan, Kuasa Hukum pelapor dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon.

BACA JUGA :  Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

“Benar Manager Petronas itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jatim. Ini bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan,” ungkap Ali Topan, S.H., kepada awak media.

Merespon hal itu, Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik, dan berharap perkara ini segera naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA :  Walau Pakai Ready Mix: Rabat Beton di Desa Gunung Eleh Sampang, Dalam Hitungan Hari Rusak

“Kami berharap prosesnya tegak lurus dan segera menetapkan tersangka,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast belum merespons konfirmasi yang dilayangkan media ini.

Sekedar informasi, dikutip dari media online Radar-x.net kasus ini berawal dari seismik migas yang dilakukan Petronas di perairan Pantura Madura. Seismik tersebut menggandeng PT Elnusa dengan nilai kontrak Rp 38 miliar dan disubkontrakkan ke PT Bintang Anugerah Perkasa. Dana ganti rugi kemudian ditransfer ke inisial “S” sebesar Rp21 miliar melalui dua rekening berbeda milik PT Bintang Anugerah Perkasa dan PT Anugerah Jaya.

BACA JUGA :  Rabat Beton Dana Desa Terkesan Tak Transparan, Pj Kades Tanggumong Sampang Sebut di Spesifikasi Pakai Ready Mix

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung
Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang
Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar
Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix
Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:56 WIB

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru