SAMPANG, Pilar Pos || Miftahur Rozaq, anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, mulai menelusuri kabar terkait mobil dinas KPU Kabupaten Sampang yang diduga melintas di Tol Waru, Surabaya, saat masa libur Lebaran 2026.
Penelusuran ini dilakukan menyusul viral nya video dan berita di beberapa media online perihal kabar kendaraan mobil Innova Reborn warna hitam berpelat merah nomor polisi M 1070 NP melaju di ruas tol tersebut saat masa libur lebaran pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Miftahur Rozaq, sekaligus Korwil Madura Raya Koordinator Wilayah (Korwil) Madura Raya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, mengatakan, bahwa mengetahui hal tersebut dirinya akan segera melakukan penelusuran terkait kabar yang beredar.
“Saya akan konfirmasi dan klarifikasi ke teman-teman KPU Sampang,” Kata Miftahur Rozaq kepada Pilar Pos, Kamis (26/3/2026).
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional milik KPU Sampang jenis Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Status kepemilikan itu juga telah dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat.
Namun demikian, Ketua KPU Sampang, Aliyanto, membantah bahwa kendaraan dinas lembaganya digunakan selama libur Lebaran. Ia mengklaim mobil tersebut berada di kantor dan tidak dipakai untuk perjalanan ke luar daerah.
“Saya kurang paham kapan dan di mana video itu diambil. Yang jelas, tadi malam saya cek mobil itu ada di kantor,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan perekam video yang memastikan kejadian berlangsung pada hari dan waktu yang sama dengan masa libur Lebaran. Saksi bahkan mengaku siap menunjukkan bukti rekaman lengkap beserta data waktu sebagai penguat keaslian video.
Perbedaan keterangan ini memicu polemik di tengah masyarakat serta menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan aset negara.
Sebab, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran, dilarang sesuai Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sampang juga telah memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan bagian dari aset daerah, sehingga menguatkan dugaan bahwa mobil tersebut berasal dari instansi lain, dalam hal ini KPU.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait siapa yang menggunakan kendaraan tersebut dan untuk kepentingan apa.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











