Nur Faizin, Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur Dorong Penguatan Modal PT BPR Jatim Melalui Raperda Baru

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

Juru bicara Komisi C DPRD Jatim, Nur Faizin, saat membacakan laporan terkait Raperda PT BPR Jatim dalam sidang paripurna. Senin (23/12/2024).

JATIMCETTAR.COM, SURABAYA – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim). Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Senin (23/12/2024).

Dalam laporannya, Komisi C menyoroti peran strategis PT BPR Jatim dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, khususnya melalui dukungan terhadap sektor produktif, UMKM, dan pertanian.

“Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan lembaga keuangan yang tangguh, kokoh, serta memiliki kemampuan adaptif dan jiwa entrepreneurship yang kuat pada pengelolanya,” ujar Nur Faizin, juru bicara Komisi C DPRD Jatim.

BACA JUGA :  Pelaku Pembacokan di Pamekasan Tetap Berkeliaran Meski Dilaporkan Oleh Korban, Ada Apa? Aparat Terkesan Lamban

Komisi C menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), status hukum PT BPR Jatim perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan ekonomi saat ini.

“Pada saat Raperda ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum PD BPR menjadi PT BPR Jatim, sebagaimana terakhir diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2022, akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ungkap Nur Faizin.

BACA JUGA :  CV Prabu Alam Tanggung Jawab Perbaiki Kerusakan Puskesmas Karang Penang Sampang, Direktur: Tangga Teras Tak Masuk RAB

Komisi C juga menyebutkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Raperda ini akan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah Raperda disahkan.

Untuk mendukung pengembangan usaha PT BPR Jatim, terutama dalam pembiayaan sektor produktif, UMKM, dan pertanian, Komisi C menekankan perlunya tambahan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Tambahan modal ini harus didasarkan pada analisis investasi yang mencerminkan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Komisi C juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap perkembangan PT BPR Jatim, termasuk dalam penentuan dewan komisaris, direksi, hingga kontribusi perusahaan kepada PAD Jawa Timur.

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan: Periksa Gratis Digelar di Pelosok Desa Pangtonggal

Nur Faizin juga memberikan apresiasi kepada Biro Hukum, Biro Perekonomian, dan PT BPR Jatim atas sinergi yang terjalin selama proses penyusunan Raperda.

“Kami juga mengapresiasi rekan-rekan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melakukan penyelarasan Raperda ini bersama Komisi C,” tambahnya.

Sebagai bagian dari laporan, Komisi C juga menyertakan hasil pembahasan lengkap terkait Raperda untuk dijadikan rujukan dan memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD. (zen)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Pamekasan Bersama Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar
Fashion Show Jatra Timur 2026 Angkat Pesona Batik Madura, Disporabudpar Sampang Beri Dukungan Penuh
Pererat Silaturahmi dan Evaluasi Kerja, Wartawan Pilar Pos Gelar Pertemuan Rutin di Pamekasan
Yayasan Ponpes Bustanul Ulum Sumber Anom Pamekasan Peringati Maulidur Nabi
Pengurus Dan Anggota KJJT Gelar Mubnas Pers Dalam Rangka HUT Ke-7 di Surabaya
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga
Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan
LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:02 WIB

Jaga Kondusivitas Wilayah, Polres Pamekasan Bersama Forkopimda Gelar Patroli Skala Besar

Rabu, 16 September 2026 - 21:36 WIB

Fashion Show Jatra Timur 2026 Angkat Pesona Batik Madura, Disporabudpar Sampang Beri Dukungan Penuh

Selasa, 15 September 2026 - 17:37 WIB

Pererat Silaturahmi dan Evaluasi Kerja, Wartawan Pilar Pos Gelar Pertemuan Rutin di Pamekasan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14 WIB

Yayasan Ponpes Bustanul Ulum Sumber Anom Pamekasan Peringati Maulidur Nabi

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Pengurus Dan Anggota KJJT Gelar Mubnas Pers Dalam Rangka HUT Ke-7 di Surabaya

Berita Terbaru