SAMPANG, Pilar Pos || Kepolisian Resor Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, masih terus berproses.
Polres Sampang menegaskan, hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.
“Proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur. Kami tetap bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini,” ujar Eko, Sabtu (23/5/2026).
Sebelumnya, keluarga korban membantah informasi yang menyebut penanganan kasus tersebut mandek. Mereka menegaskan laporan masih diproses dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di publik.
Pihak keluarga juga meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengedepankan konfirmasi langsung kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk perkara dugaan pornografi yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan tanpa izin yang dilaporkan pada April 2026. Hingga kini, perkara itu masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











