PAMEKASAN, Pilar Pos – Guna mengantisipasi lonjakan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah, Kepolisian Resor Pamekasan mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Pamekasan. Rapat intensif yang dipimpin oleh Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, S.E., M.H. ini diselenggarakan di Ruang Rapat Tatag Trawang Tungga Markas Polres Pamekasan, Rabu (4/11/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Wakapolres didampingi oleh jajaran pejabat utama Polres Pamekasan, meliputi Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, Kasat Lantas AKP Edi Sugiantoro, Kasat Samapta AKP Jupriadi, Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi, serta Kanit Idik III Satreskrim Ipda Ali Makki. Agenda ini juga dihadiri langsung oleh sekitar 20 pengawas SPBU setempat.
Saat membuka diskusi, Kompol Hendry Soelistiawan yang mewakili Kapolres Pamekasan menekankan pentingnya kolaborasi kuat antara kepolisian dan pihak SPBU.
Rakor ini difokuskan untuk memetakan kendala lapangan sekaligus mencari jalan keluar atas antrean BBM bersubsidi, khususnya jenis Solar dan Pertalite.
“Tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi, mendengar kendala nyata yang dihadapi para pengawas, dan merumuskan solusi bersama. Kami ingin memastikan pasokan BBM ke masyarakat mengalir dengan tertib dan lancar, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Pamekasan tetap kondusif,” jelas Kompol Hendry.
Berdasarkan hasil evaluasi, fenomena antrean kendaraan belakangan ini dipicu oleh dua faktor utama, yaitu keterlambatan jadwal pengiriman logistik dari PT Pertamina dan lonjakan volume konsumen. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus segera dilakukan agar tidak memicu kepanikan warga (panic buying) maupun kemacetan di jalan raya.
Menanggapi keluhan seputar pengisian BBM menggunakan jerigen, Wakapolres memberikan instruksi tegas agar seluruh SPBU patuh pada regulasi hukum. Polres Pamekasan melarang keras segala bentuk penyalahgunaan barcode kendaraan roda empat untuk mengisi jerigen tanpa surat rekomendasi resmi. Pengisian BBM di luar jam operasional resmi saat SPBU telah tutup juga dilarang total.
“Petugas SPBU wajib melayani masyarakat secara humanis, terbuka, dan rapi. Berikan edukasi yang jelas kepada warga, media, maupun LSM agar tidak terjadi miskomunikasi. Pengisian jerigen hanya diperbolehkan bagi yang memiliki surat rekomendasi resmi dan sesuai peruntukan. Jangan coba-coba memanipulasi barcode mobil atau melayani pengisian ilegal saat SPBU tutup, karena pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Wakapolres.
Sebagai bentuk tindakan nyata di lapangan, Polres Pamekasan telah memerintahkan jajaran satuan fungsi hingga Polsek untuk memperketat patroli harian di area SPBU yang rawan antrean. Pertemuan ini juga menghasilkan kesepakatan bahwa pengawas SPBU harus aktif berkoordinasi dengan kepolisian—khususnya Satlantas—terkait jadwal kedatangan truk tangki BBM agar pengamanan dan rekayasa arus lalu lintas bisa segera disiapkan.
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Pamekasan ditugaskan untuk menggencarkan edukasi publik serta menyebarkan infografis mengenai jadwal pengiriman BBM dari Pertamina.
“Dengan mempublikasikan jadwal kedatangan pasokan BBM secara transparan, warga bisa mengetahui SPBU mana saja yang stoknya siap. Langkah ini efektif memecah konsentrasi antrean kendaraan agar tidak menumpuk di satu lokasi saja. Kami mengajak semua pihak bersinergi menjaga ketertiban demi kenyamanan seluruh masyarakat Pamekasan,” tutup Kompol Hendry Soelistiawan.











