Satreskrim Polres Sampang Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru kepada PPNS dan Instansi Terkait

Avatar

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Jumat (22/5/2026) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Sampang.

Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Kelurahan Dalpenang, Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, serta unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang yang meliputi Bidang Perhubungan Darat dan Pengawas Transportasi Darat.

BACA JUGA :  Kolaborasi Jurnalis Sampang: Profesionalisme dan Kepedulian Sosial di HUT PJS ke-4

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan dan pembaruan dalam regulasi hukum pidana maupun hukum acara pidana. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, menjelaskan sejumlah perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi yang disampaikan mencakup kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga peran dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya,” ujarnya.

Muamar menambahkan, seluruh materi disampaikan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, baik dari aspek substansi maupun prosedur hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

Selama sesi diskusi berlangsung, para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Topik yang dibahas meliputi kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pengawasan transportasi darat.

BACA JUGA :  Petronas Sudah Transfer, Nelayan Tak Terima: Aliansi Batumarmar Laporkan Dugaan Korupsi ke Polres Pamekasan

“Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.

Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan di wilayah hukum Polres Sampang.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Mojokerto Luka Parah Akibat Tabrakan Truk di Tanjung Bumi Bangkalan, Anggota Sakera Madura Kecewa Polisi dan Perawat Tak Ada
Polisi Tangkap Dugaan Pengepul BBM Subsidi di Kawasan Batumarmar Pamekasan
Terima Mandat Baru, Wakil Bupati Sampang KH. Achmad Mahfudz AQ Resmi Nakhodai DPC Gerindra Sampang
Putri Asal Sampang Raih Mahkota Puteri Nusantara Jawa Timur 2026, Hermawan Berharap Rere Terus Berprestasi
Kekecewaan di Bupati Cup Pamekasan 2026: Listrik Padam dan Tanpa Genset, Waktu Peserta Terbuang Sia-sia
Sumpah Pemuda, Wakapolres Pamekasan Buka Turnamen Domino Bersama Ormas, LSM, dan Insan Pers
Sinergi Masyarakat dan Instansi Keamanan: Lanal Batuporon Hadiri Tasyakuran HUT ke-2 Madas Nusantara DPK Kamal
Konflik Bisnis Rokok Berujung Teror, DEAR JATIM Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Aktor Intelektual

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:12 WIB

Sopir Mojokerto Luka Parah Akibat Tabrakan Truk di Tanjung Bumi Bangkalan, Anggota Sakera Madura Kecewa Polisi dan Perawat Tak Ada

Selasa, 3 November 2026 - 19:41 WIB

Polisi Tangkap Dugaan Pengepul BBM Subsidi di Kawasan Batumarmar Pamekasan

Senin, 2 November 2026 - 21:36 WIB

Terima Mandat Baru, Wakil Bupati Sampang KH. Achmad Mahfudz AQ Resmi Nakhodai DPC Gerindra Sampang

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kekecewaan di Bupati Cup Pamekasan 2026: Listrik Padam dan Tanpa Genset, Waktu Peserta Terbuang Sia-sia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Sumpah Pemuda, Wakapolres Pamekasan Buka Turnamen Domino Bersama Ormas, LSM, dan Insan Pers

Berita Terbaru