LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

Avatar

- Pewarta

Senin, 1 September 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

Caption: Ketua LSM AWPM Imam Syafi’i Memegang Bukti Tanda Terima Laporan usai melapor ke Polres Pamekasan, Senin (01/09/2025)

PAMEKASAN, Pilar Pos | LSM Aliansi Warga Pantura Madura (AWPM) melaporkan dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ke Polres Pamekasan, Senin (1/9/2025).

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua AWPM Imam Syafi’i bersama H. Handoko dan sejumlah perwakilan nelayan.

Dalam keterangannya, Imam Syafi’i mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Pihaknya menilai terdapat indikasi penyelewengan dalam penyaluran dana ganti rugi rumpon senilai Rp2,52 miliar yang seharusnya menjadi hak nelayan Pasean.

BACA JUGA :  Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

Imam menyebut, dana kompensasi sebesar Rp2,52 miliar yang seharusnya diterima nelayan sejak September 2024, justru mengalir ke rekening oknum tertentu.

“Bukti transfer dan dokumen pendukung sudah kami lampirkan. Sampai hari ini nelayan Pasean tidak pernah menerima haknya,” tegas Imam.

Ia menduga adanya persekongkolan antara Dinas Perikanan Pemkab Sampang, SKK Migas, dan perusahaan migas Petronas. Padahal, saat sosialisasi proyek survei 3D Seismik pada Agustus 2024, Petronas dan SKK Migas menjanjikan ganti rugi Rp6 juta per rumpon yang rusak.

BACA JUGA :  Wartawan Sampang Gelar Doa Bersama, Titip Harapan Keselamatan Lima Jurnalis Hilang saat Liputan Anak Gunung Krakatau

Menurutnya, dalam audiensi Juli 2025, SKK Migas mengklaim telah menyalurkan dana kompensasi Rp21 miliar ke lima kecamatan, termasuk Rp2,52 miliar untuk Pasean. Namun hingga kini, nelayan tidak menerima uang tersebut dan pihak terkait tak bisa menunjukkan bukti transfer.

BACA JUGA :  Bersitegang, Pengukuran Tanah Di Sampang Sempat Cekcok, Kedua Belah Pihak Ngotot

Sehingga, AWPM menilai kasus ini dugaan kuat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Fakta ini menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan nelayan,” tambah Imam.

Sekedar diketahui, laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan dan menunggu tindak lanjut penyelidikan.

Penulis : Amir Sholeh

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek UKS Rp199 Juta di SDN Dulang 2 Sampang Disorot, Begel Diduga Tak Sesuai, CV Pelaksana Disebut Dipinjam
Siswi SMPN 1 Sampang, Nelza dan Dhea Binaan Sanggar KBP Raih Tiga Predikat di Fashion Muslim of Batik Madura 2026
Pekerja Tewas Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan di Proyek SDN Komis I Sampang, Lasbandra Desak Dugaan Kelalaian K3 Diusut
Kebakaran Pasar Tambelangan, Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya, Damkar Sampang Tak Ada di Lokasi
Drainase Desa Baruh Sampang Rusak Meski Baru Digarap, Sumber Anggaran Tak Jelas, Dikonfirmasi Pj Kades Bungkam
Stok Solar dan Pertalite Kosong di SPBU Banyuanyar Sampang, Satreskrim Pastikan Pasokan Dijadwalkan Tiba Hari Ini
Pekerja Proyek SDN Komis I Sampang Tewas Usai Tertimpa Kerangka Bangunan, Penerapan K3 Perlu Diusut
Proyek Pokir TK Roudlatul Ulum di Jelgung Sampang Disorot, Dikerjakan Tanpa Papan Informasi dan Material Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 12:02 WIB

Proyek UKS Rp199 Juta di SDN Dulang 2 Sampang Disorot, Begel Diduga Tak Sesuai, CV Pelaksana Disebut Dipinjam

Minggu, 1 November 2026 - 01:29 WIB

Siswi SMPN 1 Sampang, Nelza dan Dhea Binaan Sanggar KBP Raih Tiga Predikat di Fashion Muslim of Batik Madura 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Pekerja Tewas Usai Tertimpa Reruntuhan Bangunan di Proyek SDN Komis I Sampang, Lasbandra Desak Dugaan Kelalaian K3 Diusut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kebakaran Pasar Tambelangan, Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya, Damkar Sampang Tak Ada di Lokasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Drainase Desa Baruh Sampang Rusak Meski Baru Digarap, Sumber Anggaran Tak Jelas, Dikonfirmasi Pj Kades Bungkam

Berita Terbaru