PAMEKASAN, Pilar Pos — Aparat Polres Pamekasan bergerak cepat menangani kasus pengrusakan bangunan gerai ritel modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Aksi pengrusakan yang melibatkan massa tersebut terjadi pada Rabu (7/10/2026) lalu sebagai bentuk penolakan terhadap berdirinya toko modern di wilayah tersebut.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses penyelidikan hukum atas insiden anarkis ini sudah mulai berjalan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil tindakan di lapangan meski tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
“Setelah kejadian pengrusakan tersebut, Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan kami telah melakukan tindakan yaitu mendatangi TKP, melakukan olah TKP, serta melakukan pengamanan terhadap TKP,” tegas AKP Yoyok Hardianto, Jumat (9/10/2026).
Selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pihak penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dilaporkan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait insiden tersebut untuk mendalami dalang di balik aksi pengrusakan.
Sebelumnya, ratusan massa yang mengatasnamakan alumni dan santri pondok pesantren mendatangi lokasi gerai ritel yang sedianya dijadwalkan beroperasi pada pertengahan Oktober 2026. Massa bahkan membawa alat berat berupa ekskavator untuk merobohkan bagian depan bangunan, merusak papan nama, dan menghancurkan sejumlah fasilitas gerai.
Aksi perusakan sekelompok massa tersebut akhirnya berhasil diredam setelah petugas kepolisian dari Polres Pamekasan terjun ke lokasi untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Langkah cepat petugas berhasil menenangkan emosi warga sehingga bangunan toko tersebut tidak sampai rata dengan tanah atau hancur total.
Penolakan warga setempat dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa kehadiran gerai ritel modern berskala besar akan mengancam dan mematikan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta toko-toko kelontong tradisional milik masyarakat pedesaan di Kecamatan Palengaan.
Guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, pihak kepolisian bersama jajaran Forkopimda Pamekasan kini mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur musyawarah dan mediasi formal sesuai regulasi yang berlaku.











