Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara

Avatar

- Pewarta

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor kejari pamekasan jalan raya panglegur kabupaten pamekasan.

Kantor kejari pamekasan jalan raya panglegur kabupaten pamekasan.

Pamekasan, Pilar Pos – Kejaksaan Negeri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni inisial J dan L. Kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Jaksa di Lapas Pamekasan, dan divonis selama kurungan satu bulan lima belas hari. Kamis, 8/10/2026.

BACA JUGA :  Pj. Gubernur Jatim Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan Nomenklatur Dua BUMD

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Fatmawati, warga asal Kecamatan Tlanakan. Fatmawati merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh tindakan kedua pelaku melalui pernyataan yang diduga menyerang kehormatan serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan Jannah dan Latifah dengan alasan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran para pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA :  Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan Terus Sisir, Bantu Air Bersih Berlanjut di PP. Nurut Taqwa Pagantenan

Abdus Samad selaku pendamping Fatmawati berharap kejari Pamekasan sportif menangani persoalan tersebut.

“Kami akan kawal terus sampai pelaku dijatuhi vonis sesuai tingkah dan prilakunya,” Pungkas Eddu’

Saat ini, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan undang-undang informasi hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Pesan Singkat Bupati Pamekasan di Acara Pengajian Umum Ponpes Al-Muakkad Waru
Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan
Redam Aksi Massa Terkait Ritel Modern di Palengaan, Polres Pamekasan Kedepankan Pendekatan Humanis
Siswa Terlantar, Terbiasa Dapat Makan Bergizi Tapi Diberhentikan oleh BGN Pusat
Bantu Warga Terdampak Kekeringan, DPK Madas Nusantara Pagantenan Salurkan Air Bersih di Dusun Sajum
MADAS Nusantara Pamekasan Salurkan Air Bersih untuk Pembangunan Masjid Al Mansur di Plakpak
Polres Pamekasan Gerak Cepat Tangani Isu Penganiayaan Di Kecamatan Bantumarma r Pamekasan
Dinamika Pergantian Pimpinan Polri, Polres Pamekasan Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:04 WIB

Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:43 WIB

Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Siswa Terlantar, Terbiasa Dapat Makan Bergizi Tapi Diberhentikan oleh BGN Pusat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Bantu Warga Terdampak Kekeringan, DPK Madas Nusantara Pagantenan Salurkan Air Bersih di Dusun Sajum

Berita Terbaru