Pamekasan, Pilar Pos – Kejaksaan Negeri resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni inisial J dan L. Kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Jaksa di Lapas Pamekasan, dan divonis selama kurungan satu bulan lima belas hari. Kamis, 8/10/2026.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Fatmawati, warga asal Kecamatan Tlanakan. Fatmawati merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya oleh tindakan kedua pelaku melalui pernyataan yang diduga menyerang kehormatan serta martabatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menahan Jannah dan Latifah dengan alasan objektif dan subjektif, termasuk kekhawatiran para pelaku akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Abdus Samad selaku pendamping Fatmawati berharap kejari Pamekasan sportif menangani persoalan tersebut.
“Kami akan kawal terus sampai pelaku dijatuhi vonis sesuai tingkah dan prilakunya,” Pungkas Eddu’
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan undang-undang informasi hukum yang berlaku.











