PAMEKASAN, Pilar Pos — Jajaran Kepolisian Resor Pamekasan (Polres Pamekasan) berhasil mengungkap kelanjutan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarnar, Kabupaten Pamekasan pada tahun 2022 lalu.
Setelah melakukan proses penyelidikan intensif selama satu bulan terakhir, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku utama berinisial H (36) Dimadura.
Pelaku H diringkus oleh tim Satreskrim Polres Pamekasan di wilayah Kabupaten Jember pada tanggal 1 Oktober 2026 detikcomMadurasatu. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang pria asal Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir empat tahun.
Peristiwa Pembunuhan (2022): Kasus ini bermula dari aksi tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan berat secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di kawasan Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarnar, Pamekasan pada awal Maret 2022.
Penyelidikan Intensif Satu Bulan: Keberadaan pelaku H mulai terendus kembali setelah jajaran Satreskrim Polres Pamekasan mengintensifkan pencarian dan melakukan penyelidikan mendalam selama satu bulan penuh untuk melacak titik persembunyian pelaku.
Penangkapan di Jember Berdasarkan hasil pelacakan tersebut, petugas langsung bergerak menuju Kabupaten Jember dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan adanya operasi penangkapan buronan DPO tersebut.
“Ia benar sudah kami tangkap di Jember dan masih proses pengembangan,” ungkap AKP Yoyok. Kamis (8/10/2026),
Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan berkas perkara guna mengungkap secara terang benderang motif serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian perencanaan pembunuhan tersebut.
Keberhasilan Polres Pamekasan dalam menuntaskan kasus lama ini mendapat apresiasi positif karena dinilai sangat serius dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.











