Pamekasan. Pilar Pos – Pemusnahan yang disaksikan secara daring di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura di Pamekasan, kamis 30 juli 2026
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan sebanyak 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta dua unit telepon seluler hasil penindakan sepanjang periode
1 Januari hingga 31 Mei 2026.
Pemusnahan barang yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) itu digelar di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (30/7/2026), diawali dengan konferensi pers dan dilanjutkan prosesi simbolis pemusnahan.
Kepala KPPBC TMP C Madura
Novian Dermawan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 58 kali penindakan selama lima bulan pertama tahun 2026. Selain rokok ilegal, turut dimusnahkan 10 liter arak Bali tanpa pita cukai dan dua unit handphone.
“Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280,
dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp19.741.262.081,” paparnya, Kamis (30/7/2026)
pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus industrial assistance guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung industri dalam negeri.
Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. Keberadaan rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat aturan, termasuk industri rokok di Madura.
Secara teknis, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar untuk menghilangkan bentuk dan sifat asli barang sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Mengingat jumlah barang yang sangat besar, proses pemusnahan juga dilakukan di fasilitas PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto, dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Juli 2026.
Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Madura juga mengajak seluruh elemen
Masyarakat kami harap untuk melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal disekitarnya,” ujarnya.
Dia menyampaikan, masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.
“Pemusnahan ini juga sebagai wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sekaligus cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan,” imbuhnya.
Penulis : Mukhlis
Sumber Berita : Mukhlis











