Pelaku Pembacokan di Pamekasan Tetap Berkeliaran Meski Dilaporkan Oleh Korban, Ada Apa? Aparat Terkesan Lamban

PilarPos

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi penganiayaan/pembacokan)

(Ilustrasi penganiayaan/pembacokan)

Pamekasan, Pilar Pos | Pembacokan yang dilakukan terduga pelaku Junaidi kepada Korban Moh. Saidi di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa tahun lalu sampai saat ini tetap berjalan proses hukum, terduga pelaku Junaidi sempat kabur ke Malaysia usai menganiaya korban namun sekarang sudah pulang kampung, korban Moh. Saidi geram karena dari pihak apparat tidak melakukan penangkapan meski pelaku ada di rumahnya.

Dalam isi Laporan Kejadian penganiayan tersebut hari selasa 22 Juli 2014 silam jam 12.30 di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan. Kronologi kejadian saat korban Moh. Saidi usai sholat duhur di musholla disuruh keluar oleh pelaku Junaidi, pelaku menyakan apakah korban benar menaruh garam ke dalam mesin mobil, korban Moh. Saidi mengatakan tidak, kemudian pelaku membabi buta membacok korban, namun korban lari dan terjatuh, dibacok lagi dan ditangkis oleh korban mengenai tangan sebelah kiri, untungnya dilerai oleh Muda’e dan Mat Salam hingga korban selamat, namun korban mengalami luka sobek 18 cm dari hisil Visum.

BACA JUGA :  Bani Insan Peduli (BIP) Salurkan 87 Ekor Hewan Qurban 

Korban melapokan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan, dengan Nomor : LP/6/VII/2014/ Polsek, tanggal 22 Juli 2014, tentang perkara penganiayaan. Surat perintah penyidikan Nomor: Sidik/6/VII/2014/ tanggal 22 Juli 2014.

Korban Moh. Saidi geram karena Junaidi tetap berkeliaran dan tidak dilakukan penangkapan oleh pihak aparat. “Saya tidak terima mas, saya tetap tuntut perkara ini sampai pelaku ditangkap, sampai kapanpun saya tidak terima, bekas luka di tangan saya ini masih membekas,” tutur Moh. Saidi saat diwawancarai media ini, Rabu, 01/04/2026 di rumahnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Hanif Anggota Ormas Madas Nusantara akan mengawal persoalan tersebut hingga pelaku penganiayaan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, “Ini persoalan darurat, kenapa aparat tidak menangkap, ada apa?” kata Hanif.

Ingat, kasus ini tetap berjalan walau sampai kapanpun, Jangan sampai ada yang menyembunyikan pelaku. Barang siapa merintangi, menghalangi, menyembunyikan ataupun memberikan keterangan palsu tentang keberadaan pelaku maka dikena sanksi pidana pasal 221 KUHP,” imbuhnya.

Tindakan pembacokan merupakan tindak pidana berat (penganiayaan berat) yang diatur dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. Kasus ini umumnya merupakan delik biasa, yang berarti proses hukum tetap berjalan dan polisi wajib memprosesnya meskipun ada perdamaian antara pelaku dan korban, kami akan tunggu hasil kerja Polsek Palengaan dalam beberapa hari kedepan, karerna khawatir dan jaga-jaga jika tidak kunjung ada penangkapan maka pihak Korban dan keluaganya khawatir melakukan balasan, namun persoalan ini kami akan kawal sesuai prosedur hukum yang berlaku, hingga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku,” pungkas hanif.

BACA JUGA :  CV Putri Jihan Jadi Pemenang Lelang, Proyek Tambatan Perahu Pelabuhan Tanglok di Sampang Belum Dimulai

Kapolsek Palengaan AKP Muhamad Syaiful Bahri Maulana saat dihubungi oleh media ini menyampaikan permohonan maaf, karena masa tugas di Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025. “Mohon maaf sebelumnya, saya masuk ke Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025, kasus tersebut berarti masih kapolsek yang lama, baik akan kami telusuri, sejauh mana kasus tersebut,” terangnya. (Ims/Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga
Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan
LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 
Persahabatan 10 Mobil Offroad Sampang Dan Pamekasan Terobos Bukit Terjal Di Pantura Pamekasan
Mahasiswa KKN UIN Madura Bangun Penerangan Jalan Poros Desa Plakpak, Wujudkan Desa Terang dan Aman
Perkuat Silaturahmi, Bupati Lumbung Informasi Rakyat(LIRA.J.R) Gelar Pertemuan
Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek
Baru! Kapolres Pamekasan Tidak Alergi Wartawan Dan Berbaur Aktif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:44 WIB

LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Persahabatan 10 Mobil Offroad Sampang Dan Pamekasan Terobos Bukit Terjal Di Pantura Pamekasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Mahasiswa KKN UIN Madura Bangun Penerangan Jalan Poros Desa Plakpak, Wujudkan Desa Terang dan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Senin, 24 Agu 2026 - 17:44 WIB