Pelaku Pembacokan di Pamekasan Tetap Berkeliaran Meski Dilaporkan Oleh Korban, Ada Apa? Aparat Terkesan Lamban

PilarPos

- Pewarta

Rabu, 1 April 2026 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi penganiayaan/pembacokan)

(Ilustrasi penganiayaan/pembacokan)

Pamekasan, Pilar Pos | Pembacokan yang dilakukan terduga pelaku Junaidi kepada Korban Moh. Saidi di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa tahun lalu sampai saat ini tetap berjalan proses hukum, terduga pelaku Junaidi sempat kabur ke Malaysia usai menganiaya korban namun sekarang sudah pulang kampung, korban Moh. Saidi geram karena dari pihak apparat tidak melakukan penangkapan meski pelaku ada di rumahnya.

Dalam isi Laporan Kejadian penganiayan tersebut hari selasa 22 Juli 2014 silam jam 12.30 di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan. Kronologi kejadian saat korban Moh. Saidi usai sholat duhur di musholla disuruh keluar oleh pelaku Junaidi, pelaku menyakan apakah korban benar menaruh garam ke dalam mesin mobil, korban Moh. Saidi mengatakan tidak, kemudian pelaku membabi buta membacok korban, namun korban lari dan terjatuh, dibacok lagi dan ditangkis oleh korban mengenai tangan sebelah kiri, untungnya dilerai oleh Muda’e dan Mat Salam hingga korban selamat, namun korban mengalami luka sobek 18 cm dari hisil Visum.

BACA JUGA :  Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Korban melapokan kejadian tersebut ke Polsek Palengaan, dengan Nomor : LP/6/VII/2014/ Polsek, tanggal 22 Juli 2014, tentang perkara penganiayaan. Surat perintah penyidikan Nomor: Sidik/6/VII/2014/ tanggal 22 Juli 2014.

Korban Moh. Saidi geram karena Junaidi tetap berkeliaran dan tidak dilakukan penangkapan oleh pihak aparat. “Saya tidak terima mas, saya tetap tuntut perkara ini sampai pelaku ditangkap, sampai kapanpun saya tidak terima, bekas luka di tangan saya ini masih membekas,” tutur Moh. Saidi saat diwawancarai media ini, Rabu, 01/04/2026 di rumahnya.

BACA JUGA :  Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan

Hanif Anggota Ormas Madas Nusantara akan mengawal persoalan tersebut hingga pelaku penganiayaan ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum, “Ini persoalan darurat, kenapa aparat tidak menangkap, ada apa?” kata Hanif.

“Ingat, kasus ini tetap berjalan walau sampai kapanpun, Jangan sampai ada yang menyembunyikan pelaku. Barang siapa merintangi, menghalangi, menyembunyikan ataupun memberikan keterangan palsu tentang keberadaan pelaku maka dikena sanksi pidana pasal 221 KUHP,” imbuhnya.

“Tindakan pembacokan merupakan tindak pidana berat (penganiayaan berat) yang diatur dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun. Kasus ini umumnya merupakan delik biasa, yang berarti proses hukum tetap berjalan dan polisi wajib memprosesnya meskipun ada perdamaian antara pelaku dan korban, kami akan tunggu hasil kerja Polsek Palengaan dalam beberapa hari kedepan, karerna khawatir dan jaga-jaga jika tidak kunjung ada penangkapan maka pihak Korban dan keluaganya khawatir melakukan balasan, namun persoalan ini kami akan kawal sesuai prosedur hukum yang berlaku, hingga pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku,” pungkas hanif.

BACA JUGA :  Polsek Tlanakan Gelar Sosialisasi Rekrutmen SMA Kemala Taruna Bhayangkara di MTs Al Amin

Kapolsek Palengaan AKP Muhamad Syaiful Bahri Maulana saat dihubungi oleh media ini menyampaikan permohonan maaf, karena masa tugas di Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025. “Mohon maaf sebelumnya, saya masuk ke Polsek Palengaan terhitung bulan Mei 2025, kasus tersebut berarti masih kapolsek yang lama, baik akan kami telusuri, sejauh mana kasus tersebut,” terangnya. (Ims/Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok
Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan
Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki
Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban
Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru