Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi (RI) yang ke-80 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang Kelas IIB, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sejumlah narapidana (Napi) untuk mendapatkan dua (2) kategori remisi, Sabtu (09/07/2025).

Dua kategori remisi tersebut, yaitu remisi hari Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa.

Karutan Sampang Kamesworo melalui Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono menyampaikan, bahwa momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 merupakan bulan berkah bagi narapidana atau warga binaan Lapas maupun Rutan. Sebab, setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada napi.

BACA JUGA :  Jelang Launching Program Kesehatan Gratis oleh Presiden Prabowo Pj Gubernur Jatim Tinjau Kesiapan Puskesmas Jagir

Oleh karena itu, saat ini sebanyak 137 Napi diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI oleh Rutan Sampang.

Rinciannya, kata Panca Agung Laksono, 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi dan 22 napi kasus pencurian.

“Kami juga mengusulkan remisi bagi 29 napi kasus perlindungan anak, dan 47 napi kasus pidana lain,” kata pria yang akrab disapa Mas Panca, Sabtu (09/08/2025).

Sedangkan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Dasawarsa lanjut Panca, yakni sebanyak 186 orang. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar supaya mendapatkan remisi tersebut.

BACA JUGA :  Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional

Ia menjelaskan, persyaratan remisi Dasawarsa, yaitu napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik.

“Untuk remisi yang kami ajukan ini bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan pembinaan rohani bagi napi. Bahkan, didalam rutan pihaknya juga mengadakan pengajian bersama, dilengkapi dengan ceramah.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Sampang Nilai SDN Batuporo Timur 1 Tak Efektif, Wacana Penutupan Menguat

Maka dari itu, ungkap Panca, ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, bermanfaat bagi para napi.

“Terutama, setelah nanti bebas dan kembali berbaur bersama masyarakat, dengan pribadi lebih baik,” tandasnya.

Lebih jauh, ia berharap pengajuan dua remisi tersebut, menjadi perhatian bagi napi.

“Artinya, ketika menjalani masa tahanan, selalu berperilaku baik dan selalu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan rutan,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi
Samsat Pamekasan Beri Pelayanan Trasparan Bebas Dari Praktek Pungli dan Calo
ALIANSI RAYON PMII UIN MADURA GELAR NOBAR DOKUMENTER “PESTA BABI”, SOROT KRISIS SOSIAL DAN REFLEKSI TERHADAP KONDISI PEMERINTAHAN
Diduga Fiktifkan Pekerjaan DD di Pagantenan, Menjadi Sorotan Ormas Madas Pamekasan
Toko Material Bangunan Terbakar di Pasean, Kerugian Ditaksir 2 M
Solid, DPD Hanura Jatim Serahkan SK Kepengurusan PAC di Kantor DPC Pamekasan
Kasatlantas Polres Pamekasan Imbau Kepada Semua Pengendara Roda 4 dan Roda 2 Tertib Lalin
Peduli Kesehatan: Periksa Gratis Digelar di Pelosok Desa Pangtonggal

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 18:42 WIB

KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:29 WIB

Samsat Pamekasan Beri Pelayanan Trasparan Bebas Dari Praktek Pungli dan Calo

Rabu, 20 Mei 2026 - 00:24 WIB

ALIANSI RAYON PMII UIN MADURA GELAR NOBAR DOKUMENTER “PESTA BABI”, SOROT KRISIS SOSIAL DAN REFLEKSI TERHADAP KONDISI PEMERINTAHAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:40 WIB

Diduga Fiktifkan Pekerjaan DD di Pagantenan, Menjadi Sorotan Ormas Madas Pamekasan

Senin, 18 Mei 2026 - 09:50 WIB

Toko Material Bangunan Terbakar di Pasean, Kerugian Ditaksir 2 M

Berita Terbaru

Berita

KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi

Senin, 25 Mei 2026 - 18:42 WIB