Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Panca Agung Laksono, Humas Rutan Sampang (Berdiri Didepan) Saat Memberikan Himbauan Kepada Warga Binaan Rutan Sampang Kelas IIB (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Menjelang peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesi (RI) yang ke-80 tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sampang Kelas IIB, Madura, Jawa Timur, mengusulkan sejumlah narapidana (Napi) untuk mendapatkan dua (2) kategori remisi, Sabtu (09/07/2025).

Dua kategori remisi tersebut, yaitu remisi hari Kemerdekaan dan remisi Dasawarsa.

Karutan Sampang Kamesworo melalui Humas Rutan Sampang, Panca Agung Laksono menyampaikan, bahwa momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 merupakan bulan berkah bagi narapidana atau warga binaan Lapas maupun Rutan. Sebab, setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan remisi kepada napi.

BACA JUGA :  Sampaikan Persoalan Tenaga Kerja, Anggota DPD RI Ning Lia Istifhama Kunjungi Disnakertrans Jatim

Oleh karena itu, saat ini sebanyak 137 Napi diusulkan untuk mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI oleh Rutan Sampang.

Rinciannya, kata Panca Agung Laksono, 37 napi kasus narkoba, 2 napi kasus korupsi dan 22 napi kasus pencurian.

“Kami juga mengusulkan remisi bagi 29 napi kasus perlindungan anak, dan 47 napi kasus pidana lain,” kata pria yang akrab disapa Mas Panca, Sabtu (09/08/2025).

Sedangkan jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Dasawarsa lanjut Panca, yakni sebanyak 186 orang. Akan tetapi, ada beberapa persyaratan agar supaya mendapatkan remisi tersebut.

BACA JUGA :  Tak Sampai Sehari, Jatanras Polres Sampang Tangkap Pasangan Pencuri Motor

Ia menjelaskan, persyaratan remisi Dasawarsa, yaitu napi aktif mengikuti pembinaan rohani dan berperilaku baik.

“Untuk remisi yang kami ajukan ini bervariasi, ada yang dua bulan dan ada juga yang tiga bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Panca mengungkapkan, pihaknya selama ini sudah melaksanakan pembinaan rohani bagi napi. Bahkan, didalam rutan pihaknya juga mengadakan pengajian bersama, dilengkapi dengan ceramah.

BACA JUGA :  Pembangunan Pagar SMPN 6 Sampang Senilai Rp138 Juta Diduga Asal Jadi, Material Diragukan Sesuai Spek

Maka dari itu, ungkap Panca, ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut, bermanfaat bagi para napi.

“Terutama, setelah nanti bebas dan kembali berbaur bersama masyarakat, dengan pribadi lebih baik,” tandasnya.

Lebih jauh, ia berharap pengajuan dua remisi tersebut, menjadi perhatian bagi napi.

“Artinya, ketika menjalani masa tahanan, selalu berperilaku baik dan selalu aktif mengikuti kegiatan-kegiatan rutan,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok
Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan
Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki
Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban
Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Pasca Perusakan Gerai Ritel di Palengaan, Polres Pamekasan Gerak Cepat Lakukan Penyelidikan
Dua Pelaku Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Warga Tlanakan Resmi Divonis Penjara
Polres Pamekasan Tangkap Buron Kasus Pembunuhan Batumarnar 2022 di Jember Setelah Sebulan Penyelidikan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Aparat Segel Enam Tempat Hiburan Malam Di Pamekasan, Aktivis Menduga Hanya Kedok

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Madas Nusantara Pamekasan Ta’ziyah ke Rumah Duka Almarhum K. Fauzi Ali bin Rahmo Abdul Fatah di Plak pak Pamekasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Rapatkan Barisan Menuju Pemilu 2029, DPC dan PAC Hanura Pamekasan Gelar Konsolidasi Bersama Ketua DPD Jatim Sumarzen Marzuki

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Buka Turnamen IVOPAS ke-14, Kapolsek Pasean Ajak Atlet dan Penonton Jaga Sportivitas serta Ketertiban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Polres Pamekasan Amankan Tiga Motor dalam Operasi Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru