ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Pamekasan, Pilar Pos | H.K/AS inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan yakni di Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Pamekasan sebagai Sekretaris, namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN karena diduga lebih aktif dari statusnya sebagai Pegawai, diketahui cawe-cawe ikut Ormas di Pamekasan.

Pernyataan tersebut dibuktikan dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa daerah dan meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.

Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berafiliasi, menjadi anggota, atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang atau anti-Pancasila. Keterlibatan dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi negara berpotensi menimbulkan radikalisme dan ASN wajib setia pada NKRI.

BACA JUGA :  MWCNU, IG JATMAN, PAC Ansor Kecamatan Pasean Resmi Dilantik

Pelanggaran ini diancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Berikut poin penting terkait aturan ASN dan Ormas:
Larangan Afiliasi: ASN tidak boleh ikut serta dalam ormas yang dilarang atau dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Netralitas dan Profesionalisme: ASN harus fokus pada pelayanan prima dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau ormas yang mengancam netralitas, terutama menjelang Pemilu.

BACA JUGA :  Hety Khumairoh Palengaan Raih Medali Emas di Kejurprov Tenis Meja 2026 di Mojokerto

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara itu Didik Mulyadi akan melaporkan H.K/AS tersebut kepada pihak berwajib karena telah terang-terangan terlibat dan berperan aktif di Ormas serta meninggalkan tanggungjawab sebagai ASN.

BACA JUGA :  Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Kami bersama teman-teman akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib karena ini sangat mencederai hukum dan ingkar janji pada sumpah setia kepegawaian,” Terangnya, Senin 13/04/2026.

Kami memiliki bukti-bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat ia menghadiri kegiatan Ormas di beberapa tempat, ia juga sering tidakak pakai seragam dinas, sering parkir dan mendahulukan ormasnya, waktu jam dinas dia ada rapat ormas di Surabaya,” Pungkas Didik. Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga
Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan
LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 
Persahabatan 10 Mobil Offroad Sampang Dan Pamekasan Terobos Bukit Terjal Di Pantura Pamekasan
Mahasiswa KKN UIN Madura Bangun Penerangan Jalan Poros Desa Plakpak, Wujudkan Desa Terang dan Aman
Perkuat Silaturahmi, Bupati Lumbung Informasi Rakyat(LIRA.J.R) Gelar Pertemuan
Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek
Baru! Kapolres Pamekasan Tidak Alergi Wartawan Dan Berbaur Aktif

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:44 WIB

LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Persahabatan 10 Mobil Offroad Sampang Dan Pamekasan Terobos Bukit Terjal Di Pantura Pamekasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Mahasiswa KKN UIN Madura Bangun Penerangan Jalan Poros Desa Plakpak, Wujudkan Desa Terang dan Aman

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Senin, 24 Agu 2026 - 17:44 WIB